Kecamatan Ciruas adalah salah
satu dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Serang Provinsi Banten, Indonesia.
Setelah Kota Serang terbentuk
hasil pemekaran dari Kabupaten Serang, secara hukum Kecamatan Ciruas dipilih
sebagai Ibu Kota dan Pusat Pemerintahan dan Perekonomian Kabupaten Serang
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2012 Tentang
“Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Serang dari Wilayah Kota Serang ke Wilayah
Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Provinsi Banten”.
Kecamatan CIRUAS atau pada jaman dahulu disebut dengan ejaan “TJIROEAS” sudah terbentuk dan menjadi salah satu tempat istimewa pada masa Kesultanan Banten, Sejarah Kecamatan Ciruas tentunya tidak terlepas dari sejarah Banten pada umumnya, karena Ciruas semula merupakan bagian dari wilayah Kesultanan Banten yang berdiri pada Abad ke-16.
Pada tahun 1819, Pemerintah Hindia Belanda berdasarkan Staatsblad Nederlands Indie Nomor 16 Tahun 1819 membentuk 20 Residentie atau keresidenan di Pulau Jawa. Salah satunya adalah Keresidenan Bantam (Banten).
Keresidenan Banten dibagi menjadi 3 Regentschap atau Kabupaten, yaitu:
Kabupaten Serang dibagi atas 7 District atau Kawedanan:
Kabupaten (Regentschap) | Kawedanan (District) | Cakupan wilayah kecamatan |
Tjilegon | Kota Cilegon (semua kecamatan), Bojonegara, Pulo Ampel | |
Serang | Kota Serang (sebagian), Kramatwatu, Waringinkurung | |
Anjer | ||
Pontang | Pontang, Tirtayasa, Tanara, Lebakwangi (sebagian), | |
Tjiroeas | Ciruas, Kragilan, Kibin, Cikande, Lebakwangi (sebagian) | |
Tjiomas | ||
Pamarajan | Pamarayan, Jawilan, Kopo, Bandung, Cikeusal, Kota Serang (Curug), Petir, Tunjung Teja |
Kantor Kawedanan Tjiroeas berada di Desa Citerep yang saat ini menjadi Taman Kota Ciruas dekat Perempatan Ciruas yang meliputi beberapa wilayah administrasi Kecamatan diantaranya Ciruas, Kragilan, Kibin, Cikande, Lebakwangi (sebagian).
Pada tahun 1963 Kawedanan Tjiroeas dihapus menyusul dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 1963 tentang “Penghapusan Keresidenan dan Kawedanan”, yang mulai saat Peraturan Presiden ini diundangkan, semua Keresidenan dan Kawedanan atau wilayah Pemerintahan yang setingkat, dengan nama apapun juga, diseluruh wilayah Indonesia dinyatakan hapus.
Dapat disimpulkan bahwa Kecamatan Ciruas sudah terbentuk dan menjadi salah satu tempat istimewa lebih dari 200 tahun yang lalu, yakni pada masa Kesultanan Banten dibuktikan dengan adanya perkampungan gerabah di desa Bumijaya dan perkampungan pandai besi di desa Kepandean, "Gerabah" dan "Pandai Besi" merupakan hal yang sangat penting pada masa itu. Dan pada masa Kolonial Belanda, Kecamatan Ciruas sudah dijadikan Pusat Pemerintahan, dengan di jadikannya Ciruas sebagai Kawedanan dan Kantor Polisi yang dibangun pada masa penjajahan dan sekarang dijadikan Kantor Polsek Ciruas serta menjadi situs cagar budaya yang dilindungi.