27 BANGUNAN LIAR DI DESA KASERANGAN KECAMATAN CIRUAS DIBONGKAR PAKSA TIM GABUNGAN

27 BANGUNAN LIAR DI DESA KASERANGAN KECAMATAN CIRUAS DIBONGKAR PAKSA TIM GABUNGAN

27-bangunan-liar-di-desa-kaserangan-kecamatan-ciruas-dibongkar-paksa-tim-gabungan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan pembongkaran paksa bangunan liar disepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan  Senin (23/10/2023). 

Pembongkaran bangunan liar dan warung remang-remang (warem) lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung.

Sebelum melakukan pembongkaran puluhan Petugas Satpol PP bersama Camat, TNI, Polri, Dishub, Kepala Desa dan instansi terkait terlebih dahulu menggelar apel yang di pimpin Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat di Halaman Kantor Kecamatan Ciruas. 

Pukul 09.00 WIB, Puluhan Satpol PP Kabupaten Serang terbagi dua tim langsung menuju lokasi tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. Di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas sempet terjadi adu mulut antara pemilik bangunan liar dan Kepala Satpol PP,  Ajat Sudrajat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menolak untuk bernegosiasi dan memerintahkan agar tetap dibongkar bangunan liar dijadikan bengkel tambal ban tersebut dengan menggunakan alat manual seperti linggis, palu dan terakhir diratakan dengan alat berat mobil beko.

Ajat mengatakan, ini berawal atas pengaduan masyarakat dan hasil cegah dini melalui patroli terdapat bangunan liar disepanjang jalan nasional meliputi wilayah Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan. Kemudian yang kedua wilayah Kecamatan Ciruas merupakan wajah Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang mana saat ini sejumlah Organisasi perangkat daerah (OPD) tengah berangsur pindah ke Puspemkab.

”Kita telusuri dan identifikasi ternyata bangunan liar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung yang tidak berizin. Atas dasar itu kita untuk melakukan penertiban disamping ada atensi dari masyarakat dan pimpinan,” katanya.

Sementara itu, Camat Ciruas Eri Suhaeri mengapresiasi pembongkaran bangunan liar yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang terlebih wilayah tersebut jalur menuju Puspemkab Serang. "Kalau bersih enak dilihat dan nyaman dari bangunan liar, kami semangat mendukung pembongkaran ini," katanya.

Sebab, jika tidak dibongkar, Eri mengaku miris, karena banyak bangunan liar dalam bentuk warung remang-remang dijadikan tempat hiburan malam dan menjual minuman keras.

Kepala Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Edi Sayung yang ikut mengawal proses pembongkaran merasa senang atas kegiatan pembongkaran ini, beliau mengatakan kegiatan ini sejalan dengan salah satu program utama pemerintahannya.

"Alhamdulillah, hari ini akhirnya dibongkar, ini merupakan implementasi dari visi misi pemerintahan kami yakni menjadikan Desa Kaserangan yang islami, dengan cara berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membongkar warung-warung yang dijadikan tempat maksiat dan menjual miras, demi kenyamanan dan keamanan masyarakat desa Kaserangan," katanya.