Dalam rangka mendukung Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, telah dilaksanakan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kementerian Koperasi dengan Kementerian Sosial. Program ini bertujuan mengintegrasikan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako ke dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai anggota aktif.
Kolaborasi ini juga bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berkoperasi, memperluas basis keanggotaan, dan mendorong pemberdayaan melalui koperasi desa, serta mendukung transisi penerima PKH dan Sembako menuju kemandirian ekonomi.